Minggu, 01 April 2012

Jangan Paksakan Masyarakat Dukung Sawit


Anggota DPRD Kapuas Hulu, Gupung meminta pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tidak memaksakan kehendak agar masyarakat menerima pembukaan lahan perkebunan “kita tentu tidak bisa memaksakan buka lahan Sawit kalau masyarakat menolak”, kata Gupung Rabu (28/3) di ruang kerjanya.
Gupung menilai masyarakat tentu memiliki banyak alasan untuk menolak perkebunan sawit di wilayahnya. Masyarakat juga sudah memiliki rasa ketidakpercayaan kepada perusahaan bersangkutan. Berbagai alasan seperti perusahaan tidak memiliki ijin AMDAL. Maka dari itu Gupung katakan agar masyarakat harus percaya, sebelum memberikan ijin kepada perusahaan. Bentuk sosialisasi dari perusahaan sawit harus diberitahukan pada masyarakat.
“Kenyataannya selama ini masyarakat yang menerima perusahaan kebun sawit, justru menderita kerugian. Selain kehilangan lahan juga tidak mendapat uang dan pekerjaan dari hasil menjadi kuli kelapa sawit”. Tuturnya.
Ia pun mengambil contoh, terdapat masyarakat diberikan iming gaji perhari tetapi tidak sesuai dengan kontrak dari perusahaan janjikan kepada masyarakat. Sering kali perusahaan, tidak transparan dengan perjanjian kontrak.
Dia mengingatkan lahan hutan yang dimasukan oleh perkebunan sawit adalah milik masyarakat adat. Penolakan adat lebih memiliki kekuatan besar yang tidak dapat ditolak begitu saja oleh pemerintah.
“saran saya, forum penolakan dari masyarakat harus didengar oleh pejabat tertinggi Pemerintah Kabupaten supaya tidak terjadi konflik antara rakyat dan pemimpinnya”. Tutur Gupung.

Sumber : Borneo Tribune, hari Minggu Tanggal 1 April 2012


Konversi hutan alam masih terus berlangsung hingga kini bahkan semakin menggila karena nafsu pemerintah yang ingin menjadikan Indonesia sebagai produsen minyak sawit terbesar di dunia. Demi mencapai maksudnya tadi, pemerintah banyak membuat program ekspnasi wilayah kebun meski harus mengkonversi hutan.
Sebut saja Program sawit di wilayah perbatasan IndonesiaMalaysia di pulau Kalimantan seluas 1,8 jt ha dan Program Biofuel 6 juta ( tribun Kaltim, 6 juta ha untuk kembangkan biofuel) ha. Program pemerintah itu tentu saja sangat diminati investor, karena lahan peruntukan kebun yang ditunjuk pemerintah adalah wilayah hutan. sebelum mulai berinvestasi para investor sudah bisa mendapatkan keuntungan besar berupa kayu dari hutan dengan hanya mengurus surat Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepda pihak pemerintah, dalam hal ini departemen kehutanan.  
Akibat deforetasi tersebut bisa dipastikan Indonesia mendapat ancaman hilangnya keanekaragaman hayati dari ekosistem hutan hujan tropis. Juga menyebabkan hilangnya budaya masyarakat di sekitar hutan. Disamping itu praktek konversi hutan alam untuk pengembangan areal perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan jutaan hektar areal hutan konversi berubah menjadi lahan terlantar berupa semak belukar dan/atau lahan kritis baru, sedangkan realisasi pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan yang direncanakan.
Dampak negatif yang terungkap dari aktivitas perkebunan kelapa sawit diantaranyai:
  1. Persoalan tata ruang, dimana monokultur, homogenitas dan overloads konversi. Hilangnya keaneka ragaman hayati ini akan memicu kerentanan kondisi alam berupa menurunnya kualitas lahan disertai  erosi, hama dan penyakit.
  2. Pembukaan lahan sering kali dilakukan dengan cara tebang habis dan land clearing dengan cara pembakaran demi efesiensi biaya dan waktu.
  3. Kerakusan unsur hara dan air tanaman monokultur seperti sawit, dimana dalam satu hari satu batang pohon sawit bisa menyerap 12 liter (hasil peneliti lingkungan dari Universitas Riau) T. Ariful Amri MSc Pekanbaru/ Riau Online).   Di samping itu pertumbuhan kelapa sawit mesti dirangsang oleh berbagai macam zat fertilizer sejenis pestisida dan bahan kimia lainnya.
  4. Munculnya hama migran baru yang sangat ganas karena jenis hama baru ini akan mencari habitat baru akibat kompetisi yang keras dengan fauna lainnya. Ini disebabkan  karena keterbatasan lahan dan jenis tanaman akibat monokulturasi.
  5. Pencemaran yang diakibatkan oleh asap hasil dari pembukaan lahan dengan cara pembakaran dan  pembuangan limbah, merupakan cara-cara perkebunan yang meracuni makhluk hidup dalam jangka waktu yang lama.  Hal ini semakin merajalela karena sangat terbatasnya lembaga (ornop) kemanusiaan yang melakukan kegiatan tanggap darurat kebakaran hutan dan penanganan Limbah.
  6. Terjadinya konflik horiziontal dan vertikal akibat masuknya perkebunan kelapa sawit. sebut saja konflik antar warga yang menolak dan menerima masuknya perkebunan sawit dan bentrokan yang terjadi antara masyarakat dengan aparat pemerintah akibat sistem perijinan perkebunan sawit.
  7. Selanjutnya, praktek konversi hutan alam untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit seringkali menjadi penyebab utama bencana alam seperti banjir dan tanah longsor
Dampak negatif terhadap lingkungan menjadi bertambah serius karena dalam prakteknya pembangunan perkebunan kelapa sawit tidak hanya terjadi pada kawasan hutan konversi, melainkan juga dibangun pada kawasan hutan produksi, hutan lindung, dan bahkan di kawasan konservasi yang memiliki ekosistem yang unik dan mempunyai nilai keanekaragaman hayati yang tinggi (Manurung, 2000; Potter and Lee, 1998).
Masihkan kita membutuhkan konversi hutan untuk menjadi kebun sawit mengingat dampak negatif yang munculkannya begitu banyak bahaya dan jelas-jelas mengancam keberlangsungan lingkungan hidup? Sebuah pertanyaan untuk kita permenungkan  demi kelangsungan dan keseimbangan alam serta penghuninya. (cepot)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar